Lelang kanal ketiga (third carrier) 3G yang sedianya akan
berlangsung akhir Juli 2012 dipastikan kembali molor. Hal itu disebabkan
aturan mengenai lelang kanal 3G yang belum tuntas.
Direktur
Penataan Frekuensi dan Orbit Satelit Direktorat Jenderal Sumber Daya dan
Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo, Titon Dutono
menjelaskan saat ini lelang kanal 3G masih terbentur aturan mengenai
tata cara seleksi. Padahal dalam hal teknis, semua persiapan telah
rampung.
"Saya tidak yakin lelang kanal 11 dan 12 akan terlaksana
Juli atau Agustus. Tapi semoga bisa terlaksana paling lambat September
2012," kata Titon selepas diskusi "Rethinking Spectrum Management" di
Resto Sere Manis di Jakarta, Selasa (10/7/2012).
Saat ini,
Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sedang merancang aturan mengenai tata
cara seleksi lelang kanal 3G. Aturan ini meliputi proses atau tata cara
seleksi baik melalui beauty contest atau lelang, menentukan siapa pemenang lelang hingga biaya lelang.
Kendati
demikian, Titon enggan menjelaskan aturan apa saja yang masih
diperdebatkan di Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta BRTI
tersebut. Tapi, aturan inilah yang masih menghambat pelaksanaan lelang
itu.
"Saya tidak mau ngomong. Kalau saya bocorkan,
kalian akan tahu siapa pemenang tender yang dimaksud. Tapi, aturan itu
dibuat agar mampu diterima logika saja, biar gampang," jelasnya.
Sekadar catatan, Dirjen SDPPI Muhammad Budi Setiawan pernah menjelaskan bahwa lelang kanal 3G akan memakai cara beauty contest. Dengan cara ini, lelang kanal akan disesuaikan dengan jumlah pelanggan seluler, kebutuhan operator hingga jumlah coverage.
Jika memakai seleksi beauty contest,
maka hanya operator Telkomsel dan XL Axiata yang bisa melakukan lelang
kanal 3G tersebut. Saat ini, Telkomsel sudah memiliki pelanggan 104 juta
dan XL Axiata berjumlah 46,4 juta pelanggan.
Sementara, Axis
Telekom Indonesia dan Hutchison CP Telecommunication yang juga berminat
dalam lelang kanal 3G masing-masing hanya memiliki pelanggan sekitar 17
juta dan 10 juta.
Anggota BRTI Ridwan Effendi menambahkan
pelaksanaan lelang kanal 3G yang terhambat memang disebabkan karena
aturan lelang belum kelar. Namun dalam rapat terakhir, pihak BRTI yakin
aturan lelang akan selesai sebelum Ramadhan ini atau dalam 10 hari ke
depan.
Aturan yang menghambat adalah Peraturan Menteri Nomor
1/tahun 2006 yang menyebut bahwa masing-masing operator hanya mendapat
jatah dua kanal untuk frekuensi 3G di pita 2,1 GHz.
"Artinya
kalau operator mau menambah kanal ketiga, peraturan menteri itu harus
diubah. Mudah-mudahan bisa selesai sebelum Ramadhan," kata Ridwan.
Selain
masalah aturan itu, lelang kanal 3G juga terhambat masalah interferensi
dari PCS-1900 Smart Telecom. Ternyata, masalah interferensi ini tidak
hanya mengganggu kanal 12, tapi juga seluruh kanal di frekuensi 2,1 GHz.
"Kami
juga baru sadar bahwa kanal 3G kami juga terganggu dengan intereferensi
dari Smart Telecom. Padahal kami berada di kanal 7 dan 8," tambah GM
Regulatory Indosat Risagarti.
Direktur Lembaga Pengembangan dan
Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menjelaskan
bahwa regulator telekomunikasi harus segera menyelesaikan masalah aturan
tersebut. Jika tidak, maka layanan telekomunikasi pengguna juga akan
terganggu karena menjelang beban puncak telekomunikasi di Ramadhan dan
Lebaran tahun ini.
"Seharusnya tidak harus menunggu Ramadhan,
besok juga bisa. Jangan sampai pelanggan dikecewakan saat Ramadhan dan
Lebaran nanti," jelas Kamilov.
Masalahnya, dari 9 anggota BRTI,
tidak ada satupun anggota yang memiliki latar belakang hukum. Sehingga
saat ada masalah hukum, maka BRTI kesulitan menanganinya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar